Layanan perbankan konvensional di Aceh terbatas selama 2 tahun setelah pemberlakuan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Bank-bank konvensional meninggalkan Aceh, menyisakan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh Syariah. Keterbatasan layanan menyulitkan transaksi keluar daerah dan mengakibatkan desakan revisi Qanun LKS. Pro dan kontra bergulir terkait wacana revisi qanun tersebut, simak ulasan terkait isu qanun LKS oleh Risman Rachman. Selamat menonton.
=======
Berlangganan GRATIS: [ Ссылка ]
==============
Audio PodCast Dengar di: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Gabung Channel Telegram: [ Ссылка ]
Follow Twitter: [ Ссылка ]
==============
Kirim Artikel terbaik Anda:
www.sagoe.id/kirim
==============
Untuk melakukan kerjasama, berbagi informasi, ingin jadi narasumber, host atau minta liputan bisa menghubungi kami di email: sagoeid@gmail.com
================
Punya rekomendasi atau ingin menjadi narasumber untuk Sagoe TV? Beri tahu kami di email: sagoeid@gmail.com
===============================
Ещё видео!