VP: ARIE SH
TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf lantaran melangkahi wewenang TNI dalam menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap.
Permintaan maaf ini lantas ditanggapi oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil.
Menurut Nasir, tak seharusnya KPK meminta maaf.
Dikonfirmasi pada Jumat (28/7/2023), Nasir menilai permintaan maaf itu hanya merendahkan pihak KPK sendiri.
Ещё видео!