Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami sejumlah hal untuk memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bentuk perlindungan terhadap Istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E akan ditentukan maksimal sebulan setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Ещё видео!