di suatu desa yang penduduknya lebih dari 40 orang kepala kuluargatetapi pada saat sholat jum'at hanya terdiri dari beberapa orang saja atau kurang dai 40 orang. bagaimanakah hukumnya sholat jum'at tersebut? apakah tetap sah dilaksanakan? lalu bagiamana dengan orang-orang yang tidak sholat jum'at di daerah tersebut? simak jawabannya dalam video ini.
Buat yang mau berkontribusi untuk menambahkan subtittle dalam bahasa apapun, silahkan ditambahkan disini ya :
[ Ссылка ]
Klik Videonya, lalu klik Subtittle/ CC, lalu add Subtittle :)
Follow our Channel :
Website : [ Ссылка ]
TV Channel : [ Ссылка ]
Radio : [ Ссылка ]
Audio Channel (mp3) : [ Ссылка ]
Facebook Page : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Google + : [ Ссылка ]
Telegram : [ Ссылка ]
INFORMASI INFAQ CENTRE AL-BAHJAH :
Bank Syariah Mandiri (BSM)
No. Rek : 7 200 4 200 92
KODE BANK : 451
a/n : Yayasan Al Bahjah
CP : 085311222225
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611
Ещё видео!