Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota PDI Perjuangan, Saeful Bahri didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD 19 Ribu dan SGD 38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp 600 Juta.
Sidang bergenda pembacaan surat dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/4/2020) siang.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Hadir di ruang sidang majelis hakim dan tim penasihat hukum Saeful Bahri.
Sedangkan, terdakwa Saeful Bahri mendengarkan surat dakwaan melalui fasilitas videoconference di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus PDIP Saeful Bahri Didakwa Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 Juta, [ Ссылка ].
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Ещё видео!