SURABAYA, KOMPAS.TV - Berdalih menganggur karena terdampak PPKM, pegawai kontrak PT KAI mencuri mesin pendingin ruangan atau AC di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
Sebelum ditangkap, pelaku dan dua temannya diketahui sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian AC.
Ketiga tersangka ditangkap Reskrim Polsek Tambaksari setelah mendapatkan laporan dan memeriksa sejumlah saksi.
Hasil pemeriksaan mengarah pada seorang pegawai kontrak PT KAI dan dua temannya dan ketiganya ditangkap di rumah masing-masing.
AC hasil curian dijual para tersangka kepada seorang penadah dengan harga Rp 370.000 per unit.
Tersangka berasalan butuh uang untuk biaya hidup setelah menganggur karena PPKM.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di [ Ссылка ] agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Ещё видео!