TRIBUN-VIDEO.COM - Menurut UU nomor 23 tahun 2004, yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan, penderitaan, baik secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran dalam rumah tangga, termasuk juga pemaksaan untuk melakukan perbuatan, ancaman, serta perbuatan pemaksaan dan perampasan kemerdekaan yang secara melawan hukum di dalam lingkup rumah tangga.
Ni Luh Putu Nilawati SH, MH yang merupakan direktur LBH APIK Bali menjelaskan tentang jenis kekerasan dalam rumah tangga.
Jenis kekerasan dalam rumah tangga antara lain kekerasan fisik, seksual, serta psikis.
"Adapun kekerasan dalam rumah tangga sudah barang tentu adalah kekerasan fisik, kedua adalah kekerasan seksual, kemudian ketiga kekerasan psikologi dan terakhir adalah penelantaran dalam rumah tangga," ungkap Ni Luh Putu Nilawati.
Sedangkan ruang lingkup rumah tangga mulai dari kepala rumah tangga, anak, hingga asisten rumah tangga.
"Ruang lingkup rumah tangga adalah suami, istri, anak, kemudian yang kedua adalah hubungan keluarga dari suami, istri dan anak tersebut, baik itu hubungan darah maupun sepersusuan atau hubungan perkawinan,"
"ketiga adalah orang yang bekerja dalam rumah tangga itu sendiri, termasuk asisten rumah tangga itu juga disebut sebagai lingkup rumah tangga," tambah Ni Luh Putu Nilawati.
Orang yang ada hubungan keluarga yang dimaksud adalah seperti saudara suami atau istri, serta mertua yang tinggal dalam satu rumah.
Siapapun yang berada dalam lingkup rumah tangga seperti yang disebutkan di atas bila terjadi kekerasan akan masuk ke dalam lingkup kekerasan dalam rumah tangga.
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
Ещё видео!