TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain ancaman 15 tahun penjara.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tidak menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena masih terus melakukan pendalaman.
Menurut Agus, pihaknya juga memeriksa 25 personel aparat kepolisian yang menangani awal kasus kematian Brigadir Yosua. (*)
Video Editor: Zainal Praditya
host: Firda Ananda
Ещё видео!