TRIBUN-MEDAN.COM-Terdakwa kasus narkotika Irjen Teddy Minahasa dinilai pantas dituntut hukuman mati.
Hal tersebut dikatakan Adriel Viari Purba, kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara,
Adriel menilai bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu merupakan aktor intelektual dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat kliennya.
Selengkapnya baca : [ Ссылка ]
Ещё видео!