Dalam rangka implementasi Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang revisi undang-undang desa, Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar acara Penyerahan Surat Keputusan Bupati Banyumas Tentang Perubahan Masa Jabatan Untuk 293 Kepala Desa Di Kabupaten Banyumas. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, kepada para Kepala Desa, Kamis 6 Juni 2024 di Pendopo Si Panji Purwokerto.
Sebanyak 293 Kepala Desa di Kabupaten Banyumas menerima Surat Keputusan Perubahan Masa Jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Pj Bupati Hanung Cahyo Saputro dihadapan para Kepala Desa menyampaikan selamat atas perpanjangan masa jabatan sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Ia berharap dengan bertambahnya masa kerja para kepala desa dapat meningkatkan kinerja terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatkan infra setruktur, kesehatan dan lainya. Ia juga berharap dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, agar pelaksanaan pembangunan di desa berjalan menjadi lebih baik lagi.
Insert : Hanung Cahyo Saputro, S.STP, M.Si Pj Bupati Banyumas
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Nungky Harry Rachmat, mengatakan bahwa penyerahan SK Penambahkan Masa Jabatan Kepala Desa tersebut, merupalan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 dimana pada pasal 114 menyatakan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Insert : Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si Asisten Pemerintahan dan Kesra
Kepala Desa Linggasari Kecamatan Kembaran, Tuti Irawati mengaku bersyukur dengan kebijakan perpanjangan masa jabatan tersebut. Menurutnya, penambahan masa jabatan ini, melalui proses panjang yang dilakukan oleh para kepala desa untuk masa jabatan 6 tahun menjadi 8 delapan tahun.
Insert : Tuti Irawati, SH Kades Linggasari Kecamatan Kembaran
Dengan SK perpanjangan yang diterima, para kades akan menjabat total selama 8 tahun, Tuti Irawati berharap seluruh kepala desa memanfaatkan masa jabatannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas sebagaimana dipesankan oleh Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro.
Dari Purwokerto Tim Warta Si Panji Melaporkan
Ещё видео!