Sragen – Guna meningkatkan peran masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu Sragen melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Desa Pengawasan di Balai Desa Ketro, Kecamatan Tanon, Kamis (21/10). Bawaslu Sragen melaksanakan pembinaan kepada masyarakat dengan menggandeng Pemerintah Desa Ketro, Tanon, Sragen.
Penandatangan MoU kerja sama tersebut dilaksanakan antara Bawaslu Sragen yang diwakili langsung oleh Ketua Bawaslu Sragen dengan Kepala Desa Ketro Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen.
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya dalam sambutannya menyampaikan hingga saat ini Bawaslu Sragen telah mengadakan 3 dari 8 agenda kegiatan Pembinaan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang.
“Tentu kami mengharapkan masyarakat bisa mengetahui tahapan Pemilu. Dan setiap tahapan itu akan melibatkan seluruh pemilih yakni masyarakat, untuk itu peran masyarakat sangat diharapkan” jelas Dwi Budhi Prasetya.
Kepala Desa Ketro, Triyanto menyambut baik kerja sama antara Bawaslu dengan pihaknya. Triyanto menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini menjadi salah satu wujud kesadaran masyarakat untuk berpolitik yang sehat.
“Sebagai Bawaslu memiliki tugas untuk mengedukasi kami selalu subyek dan obyek Pemilu. Saya harap ketro menjadi desa pengawasan dan merimbas ke desa lain. Kami selaku kepala desa mohon maaf dalam penyidiaan tempat dan keterbatasan kami.” Jelas Triyanto.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah M. Fajar Saka yang turut memberikan sambutan menyampaikan bahwa Kegiatan desa pengawasan menjadi bagian dari ikhtiar Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Banyak Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang yang terbentuk, maka secara prinsip kita bisa menjalankan pemilihan sesuai aturannya. Dengan ikhtiar kita untuk tidak menerima amplop itu sudah sangat berperan untuk tidak menciptakan koruptor-koruptor baru.” Jelas M. Fajar Saka.
Lanjut pada sesi materi, Anggota Bawaslu Sragen, Khoirul Huda menyampaikan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu membutuhkan peran aktif masyarakat. Tapi karena jumlah personil Bawaslu yang terbatas tentu kita tidak bisa mengawasi secara full di masyarakat. Maka dari itu kontribusi masyarakat sangat dibutuhkan.
Terakhir, kegiatan dilanjutkan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan membagi peserta kedalam 3 kelompok untuk berdiskusi tentang kendala atau penyebab terjadinya pelanggaran pemilihan dimasyarakat. (Humas Bawaslu Sragen)
Ещё видео!