TRIBUN - VIDEO.COM - Dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/1).
Laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.
Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan kasus KKN.
Kedua anak Jokowi itu dikaitkan dengan grup bisnis yang terlibat pembakaran hutan.
Kasusnya bermula pada 2015 saat ada perusahaan besar yakni PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Dalam perkembangannya, MA hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.
Terkait dengan laporan ke KPK, Ubedilah mengaku membawa bukti data perusahaan dan pemberitaan soal pemberian penyertaan modal dari Ventura.
Laporan ini pun sudah direspons oleh Gibran saat dikonfirmasi.
Dalam keterangannya pada awak media, Gibran mengaku siap dipanggil dan diperiksa KPK terkait laporan tersebut.
Meski begitu, Gibran meminta adanya pembuktian terlebih dahulu mengenai laporan Ubedilah.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan.
Verifikasi itu nantinya akan menjadi langkah lanjutan terhadap kasus ini.
Apakah layak untuk ditindaklanjuti atau diarsipkan.
Ещё видео!