JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU Penyelenggara Pemilu) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (15/6/2021) siang. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 19/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Siti Warsilah.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini, secara daring tim kuasa hukum Pemohon, Erwan Suryadi dkk menyampaikan pokok-pokok permohonan pengujian Pasal 21 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Kemudian Pasal 117 huruf j UU Pemilu.
Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku ketua panel dalam persidangan ini menanggapi pasal-pasal dan undang-undang yang diuji Pemohon. Saldi menyatakan permohonan yang disampaikan dalam persidangan berbeda dengan permohonan yang disampaikan sebelumnya, yakni permohonan yang diregistrasi di Kepaniteraan MK. Dalam permohonan sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 11 huruf I dan Pasal 85 huruf I UU Penyelenggara Pemilu.
Adanya perubahan pasal dan undang-undang yang diuji ini dibenarkan oleh kuasa Pemohon. Salah seorang kuasa Pemohon, Sri Harini mengakui UU Pemilu sudah disatukan ke dalam UU Pemilu.
“Karena ternyata UU Nomor 15 Tahun 2011 sudah dijadikan satu ke dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 sehingga itu yang nanti akan kami perbaiki,” kata Sri.
Selanjutnya, Sri menjelaskan dalil-dalil Pemohon. Berkaitan dengan pasal-pasal yang diuji, jika Pemohon ingin maju sebagai anggota KPU maupun Bawaslu sementara Pemohon sudah berada dalam posisi pemerintahan dan memiliki kedudukan, disyaratkan bahwa Pemohon harus mengundurkan diri. Hal itulah yang menjadi keberatan Pemohon.
“Sementara saat Pemohon mengajukan permohonan untuk maju sebagai anggota KPU maupun Bawaslu, hal ini belum tentu diterima. Kalaupun tidak diterima, posisinya tetap sebagai ASN, tetapi jabatannya hilang. Sementara untuk menduduki jabatan itu memerlukan proses lagi. Di situlah kami meminta pasal-pasal itu diuji di MK,” jelas Sri.
Pemohon juga mendalilkan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i UU tersebut, khususnya frasa mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU maupun Bawaslu.
Pemohon merasakan ketidakadilan atas berlakunya norma tersebut. Kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bukan terhalang untuk maju berkontestasi, tetapi menjadi berkurang dalam hal Pemohon harus mundur pada waktu mendaftar, padahal belum tentu terpilih. Keharusan mundur dari jabatan di pemerintahan meskipun bukan berarti kehilangan statusnya sebagai ASN akan sangat merugikan bagi Pemohon.
Permohonan Ditarik
Panel Hakim menyarankan Pemohon untuk menarik permohonan. Berdasarkan pencermatan terhadap permohonan Pemohon, panel hakim menemukan perbedaan antara permohonan yang sudah diregistrasi dengan permohonan yang disampaikan dalam persidangan pendahuluan kali ini. Dalam permohonan yang diregistrasi, Pemohon melakukan pengujian materiil UU No. 15 Tahun 2011. Sedangkan yang disampaikan kuasa Pemohon dalam persidangan pendahuluan ini, Pemohon melakukan pengujian UU No. 7 Tahun 2017.
“Kami meminta agar Pemohon membuat permohonan baru sesuai yang disampaikan tadi di persidangan, supaya permohonan Pemohon tidak kabur. Nanti akan diregistrasi ulang di Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi Isra.
Tim kuasa hukum Pemohon pun mengikuti nasihat panel hakim. Alhasil, tim kuasa hukum memutuskan untuk menarik permohonan.
Ещё видео!