Bea Cukai, Bareskrim POLRI, Ditreskrimsus POLDA Jatim dan Pomdam V Brawijaya Amankan Barang Kena Cukai Ilegal Sebanyak 2.940 Karton MMEA Ilegal
Surabaya, 31-10-2024 - Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Direktorat Tipideksus Bareskrim POLRI, Ditreskrimsus POLDA Jawa Timur dan Polisi Militer Kodam V/ Brawijaya, melakukan penindakan terhadap pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan pita cukai MMEA yang diduga palsu.
Kronologi penindakan diawali dengan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut berupa truk box Isuzu Traga di Jalan Pergudangan Maspion, Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut didapati beberapa barang berupa kurang lebih 23 (dua puluh tiga) karton BKC MMEA berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan 1 (satu) koli pita cukai MMEA impor diduga palsu.
Dari penindakan awal dilakukan pengembangan informasi dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) gudang/ bangunan dan ditemukan sejumlah MMEA dengan rincian sebagai berikut: di Gudang Maspion Benowo-Surabaya sebanyak 2.416 karton MMEA; di gudang yang berlokasi di Cerme-Gresik sebanyak 383 karton MMEA; dan di Gudang yang berlokasi di Tanjung Sari-Surabaya sebanyak 141 karton MMEA. Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar kurang lebih 17,64 miliar rupiah dan estimasi kerugian negara sebesar kurang lebih 4,02 miliar rupiah. Dari hasil penindakan tersebut turut diamankan 2 orang laki-laki berinisial DD usia 47 tahun yang berperan sebagai kepala gudang dan DI usia 49 tahun sebagai supir.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai, Polisi dan TNI sebagai perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. "Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, menjaga dan mengawasi peredaran barang-barang tertentu yang dikenakan cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan hukum," ujarnya.
Ещё видео!