TRIBUN-VIDEO.COM - Aklani, mantan Kades di Banten, tampak tak malu-malu membeberkan dana korupsinya.
Ia menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (31/10/2023) lalu.
Pasalnya Aklani mengaku bahwa uang dana desa digunakannya untuk foya-foya di tempat karaoke.
Uang tersebut digunakan untuk menyewa pemandu lagu, uang tips, makan dan uang untuk dibawa pulang ke rumah.
Aklani berkata, ia biasanya menyawer pemandu lagu sejumlah Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu.
Dirinya pun menjadikan karaoke sebagai hobinya karena ingin melepas penat usai bekerja sejak 2015.
Padahal, uang dana desa itu seharusnya digunakan untuk kemajuan pembangunan dan masyarakat desa.
Total yang digunakan untuk korupsi senilai Rp 925 juta.
Akibat perbuatannya, Aklani dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor.
(Tribun-Video/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul KELAKUAN Eks Kades di Banten Pakai Dana Desa Rp 225 Juta untuk Karaoke dan Sawer LC, Malu-malu Akui, [ Ссылка ].
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
==
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Dedhi Ajib
Ещё видео!