KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengeluarkan protokol atau panduan saat melakukan isolasi diri selama pandemi virus corona.
Proses isolasi diri atau karantina penting dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.
Ada sejumlah orang yang diharuskan untuk melakukan isolasi diri. Pertama orang yang sakit, tetapi tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya.
Kedua, Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmis lokal.
Ketiga, orang yang pernah memiliki kontak dengan pasien Covid-19.
Lalu seperti apa panduan isolasi diri yang dapat dilakukan?
- Tinggal di rumah, jangan pergi bekerja dan ke ruang publik.
- Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota lainnya.
- Jika memungkinkan untuk menjaga jarak setidaknya satu meter dengan anggota keluarga.
- Gunakan selalu masker selama isolasi diri.
- Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis, seperti batuk dan kesulitan bernapas.
Simak selengkapnya dalam infografis berikut ini!
Ещё видео!