VP: ren
Jambi, Surya.co.id
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka pelaku
pelecehan seksual 17 anak di Jambi, NT (20) memaksa dua anak
laki-laki berhubungan badan dengannya.
Fakta baru tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal
Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.
Andri mengungkapkan bahwa anak laki-laki yang dipaksa
berhubungan badan dengan NT ada dua orang, berusia 12 tahun
dan 14 tahun.
Sebelum dipaksa melakukan persetubuhan, dua anak laki-laki itu
dipaksa pelaku untuk menonton film dewasa terlebih dahulu.
Persetubuhan itu dilakukan di kamar pribadi NT.
Sejumlah korban juga dipaksa membesarkan payudaranya
menggunakan pompa asi.
Diketahui, korban kasus pelecehan seksual ini terdiri dari 11 laki-
laki dan 6 perempuan.
Pelaku pelecehan seksual, NT (20) menjalani pemeriksaan
kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
Proses pemeriksaan kejiwaan berlangsung selama 14 hari karena
NT diduga memiliki perilaku menyimpang.
Kabid Pelayanan Medis Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi,
Jakaria, menjelaskan NT sudah tiba pada Selasa (7/2/2023) pukul
09.40 WIB.
Selama proses pemeriksaan kejiwaan, akan ada dokter spesialis
kejiwaan yang menangani.
Untuk sementara pelaku hanya didampingi dokter spesialis
kejiwaan, namun jika diperlukan akan ada psikolog yang
dihadirkan.
Pelaku NT datang ke RS Jiwa Jambi dengan tangan terborgol
dan didampingi Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi,
AKBP Kristian Adiwibawa.
Temuan perilaku menyimpang NT diungkapkan suaminya saat
menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Suami NT yang berinisial AF menjelaskan pelaku sering melukai
diri sendiri menggunakan silet.
Saat diperiksa di Mapolda Jambi, AF juga mengaku istrinya
sering melakukan pengancaman jika permintaan berhubungan
badan ditolak.
Bahkan ancaman yang dilakukan pelaku melibatkan anak mereka
yang masih 10 bulan.
Website:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]
YOUTUBE
[ Ссылка ]
#mamamuda
#pedofil
#jambi
#pelecehan
#rsjiwa
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA
Ещё видео!