Terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, turut dilaksanakan oleh satuan kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Program asimilasi rumah, diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan khusus, diantaranya: selama menjalani pembinaan berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian serta telah menjalani 2/3 dari masa hukuman.
Semoga, dengan adanya program asimilasi rumah, dapat menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang saat ini sedang mewabah, aamiin
Humas Lapas Narkotika Karang Intan
IG @lapasnarkotika_karangintan
Twitter @lpn_karangintan
Web www.lpkarangintan.com
Ещё видео!