SUKABUMI, KOMPAS.TV - 14 orang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu, obat-obatan terlarang dan minuman keras yang dikemas berbeda, ditangkap Satnarkoba, Polres Sukabumi Kota. Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menempel, serta mengantar langsung dengan pemesan.
Dari tangan mereka diamankan barang bukti Sabu seberat 107,69 gram, Ganja 164 gram, miras 24 botol. Kemudian obat-obatan berbahaya seperti Hexymer 2.386 butir dan Tramadol 4.495 butir. Serta sejumlah uang, handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Para tersangka ini berhasil digagalkan setelah pihak kepolisian terus mengintai jaringan baru ini yang memanfaatkan masa pandemi Covid19, untuk mengedarkan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara, Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara, kemudian undang-undang ri nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.,
Ещё видео!