Dalam Pasal 28 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjelaskan bahwa WP Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan di Indonesia WAJIB menyelenggarakan Pembukuan. Tapi ternyata ada aturan yang memperbolehkan WP Orang Pribadi untuk melakukan pencatatan. Bagaimana sih ketentuannya ? Tonton video berikut ya...
Jangan lupa untuk subscribe, like, share, dan tekan tombol loncengnya supaya kawan chattra tau update terbaru dari Jurnal Chattra. Buat kawan chattra yang masih punya pertanyaan, silahkan comment dikolom komentar video ini. Sampai jumpa di video selanjutnya ya!
Salam Maju Untuk Kita Semua
Social Media :
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
————————————————————————
For business inquiries email to : chattralintangkonsultama@emirtax.com
contact : 082146435325 / (0361) 4783710
————————————————————————
Ещё видео!