TRIBUN-VIDEO - Oknum prajurit TNI AD, Pratu Demisla Arista Tefbana ditangkap karena terlibat penjualan senjata kepada KKB Papua Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Pratu Demisla Arista Tefbana ditangkap di Sorong, Papua Barat pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.
Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana.
Berikut rangkuman fakta terbarunya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Prajurit TNI Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Uangnya untuk Foya-foya'.
Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28).
Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api KKB Papua.
”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla."
"Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, Kamis (12/3/2020).
Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.
Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB Papua melalui Moses Gwijangge.
Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.
Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.
Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Jual Senjata dan Ratusan Peluru ke KKB Papua untuk Foya-foya, Oknum TNI AD Dihukum Seumur Hidup, [ Ссылка ].
Editor: Aminudin
Ещё видео!