BANJARMASINPOST.CO.ID - Sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terperiksa Bharada Sadam di gedung TNCC Mabes Polri, telah selesai digelar, Senin (12/9/2022) malam.
Dalam sidang tersebut, Bharada Sadam yang merupakan ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo disanksi demosi selama satu tahun.
Seperti dikutip dari siaran kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022), sidang Bharada Sadam menghadirkan tiga orang saksi dan dimulai sejak Senin (12/9/2022) siang.
Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol Racmat Pamudji membacakan putusannya bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi diantaranya berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kedua, sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri.
Demosi adalah perpindahan personel dari suatu jabatan ke jabatan lebih rendah dalam wewenang, pendapatan, serta status yang semakin rendah.
Dalam sidang, Rahmat menyatakan sanksi demosi diberikan karena Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan.
Bharada Sadam disebut terbukti telah menghapus foto dan video di handphone milik dua wartawan yang meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo, terkait pembunuhan Brigadir J.
"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN," ungkapnya.
"Di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," sambungnya.
Selain itu, kata Rahmat, Bharada Sadam juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," tukasnya.
Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar.
Ia dianggap kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan dan telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Sementara itu,fakta yang memberatkan adalah perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.
Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.
Pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.
Setelah kasus Brigadir J bergulir, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri.
Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH).
Yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam.
Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Saat ini ada tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik.
Yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.(Tribunvideo.com)
#sopirferdysambo
#bharadasadam
#demosi
Ещё видео!