BUTON, KOMPAS.TV - Kepala desa kasulatombi kecamatan kalisusu barat kabupaten buton utara sulawesi tenggara ditangkap satreskrim polres buton utara karena telah melakukan tindak korupsi bersama kaur desa. Keduanya melakukan korupsi anggaran dana desa sebesar 628 juta rupiah.
Kepala desa bersama kaur desa melakukan korupsi dengan berbagai modus seperti tidak melibatkan sekretaris desa dan tim pelaksanana dalam setiap kegiatan. Proyek pembangunan tidak sesuai dalam rancangan anggaran bangunan. Selain itu keduanya juga melakukan manipulasi surat pertanggung jawaban dana desa dengan mengambil dokumentasi dari desa lain. Dan hinggi kini kedua pelaku juga belum mentransfer dana bumdes tahun anggaran 2019 ke rekening kas bumdes.
Kini kepala desa bersama kaur nya telah ditahan di polres buton utara dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
#korupsi
#danadesa
#mendagri
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!