TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Kriminal Internasinal (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin pada Jumat (17/3/2023).
Alasan penangkapan ini lantaran Putin dituduh melakukan kejahatan perang yakni mendeportasi anak-anak Ukraina secara ilegal.
Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (18/3/2023), Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Khan memberikan penjelasan.
Putin juga bertanggung jawab soal pemindahan anak-anak yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia.
Ia mengatakan, bahwa Presiden Putin sekarang dapat ditangkap.
Hal ini jika Putin menginjakkan kaki di salah satu dari lebih dari 120 negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional.
Ia menyebut, surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Di antaranya bukti forensik, pemeriksaan, dan apa yang disampaikan oleh Putin.
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional menekankan, bukti yang disajikannya berfokus pada kejahatan terhadap anak.
Diungkapkan, Anak-anak adalah bagian paling rentan dari masyarakat.
"Bukti yang kami sajikan berfokus pada kejahatan terhadap anak. Anak-anak adalah bagian paling rentan dari masyarakat kita," kata Khan.
Sementara itu, Presiden Pengadilan Kriminal Internasional, Piotr Hofmanski mengatakan, pelaksanaan surat perintah itu bergantung pada kerja sama internasional.
Rusia bagaimanapun bukan anggota Pengadilan Kriminal Internasional.
Diketahui, selain Putin, Pengadilan Kriminal Internasional juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova.
Sosok Maria Lvova-Belova merupakan, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak.
Ia juga dituduh melakukan kejahatan perang yakni mendeportasi anak-anak Ukraina secara ilegal.
Diketahui, Surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional biasanya dirahasiakan untuk melindungi korban dan saksi dan juga untuk mengamankan penyelidikan.
Terkait hal ini, Rusia sendiri telah menolak perintah penangkapan Putin tersebut.
Menyikapi surat perintah itu, Kremlin menyatakan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara hukum batal.
Moskwa tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu.
Sebagai informasi, Pengadilan Kriminal Internasional didirikan oleh Statuta Roma pada tahun 1998.
Keberadaan Pengadilan Kriminal Internasional bukan bagian dari PBB dan bertanggung jawab kepada negara-negara yang telah meratifikasi undang-undang tersebut.
Negara-negara yang bukan pihak dalam undang-undang tersebut termasuk Rusia , AS dan China.
Putin menandatangani perintah eksekutif pada 2016 yang menyatakan Rusia tidak akan menjadi anggota Pengadilan Kriminal Internasional.
Menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri Rusia, pengadilan tidak memenuhi harapan dan gagal menjadi organisasi yang benar-benar independen untuk keadilan internasional.
AS menyatakan tidak senang dengan pengadilan pada tahun 2020, setelah jaksa Pengadilan Kriminal Internasional.
Hal ini lantaran pengadilan tersebut menyelidiki kejahatan yang dilakukan oleh prajurit AS di Afghanistan.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Penangkapan Putin", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Irawan Sapto Adhi
Editor : Irawan Sapto Adhi
HOST: BIMA MAULANA
VP: YOHANES ANTON
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!