MetroTV,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi dalam sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022). Meski begitu, pengacara tetap berpendirian bahwa kejadian ini diawali karena dugaan pelecehan terhadap Putri dan telah mengantongi empat bukti.
"Ada peristiwa di tanggal 7 dugaan adanya kekerasan seksual. Menurut kami itu setidaknya ada empat bukti yang mendukung fakta dugaan kekerasan seksual tersebut," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
Sebelumnya Putri melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi karena surat dakwaan Jaksa dinilai mengesampingkan fakta penting yang dapat mengaburkan peristiwa pelecehan seksual. Putri tetap mengaku dilecehkan Brigadir J. Namun Jaksa menolak eksepsi tersebut karena tidak berdasar hukum dan masuk dalam materi pembuktian.
#Metrotv #febriardiansyah #ferdysambo #sidangferdysambo #putricandrawathi
Ещё видео!