Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima pada Rabu (22/6/2022).
Diketahui, Mardani juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu. Politisi PDI Perjuangan itu menjabat bupati pada periode 2010-2015. KPK memastikan telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Maming sebagai tersangka.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#KPK #MardaniMaming #JernihkanHarapan
Ещё видео!