WARTAKOTA, BEKASI--- Sebanyak 19 narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Kota Bekasi dibebaskan, pada Jumat (3/4/2020).
Mereka dibebaskan karena asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Usai keluar Lapas, sejumlah warga binaan itu melakukan sujud syukur hingga langsung dihampiri keluarganya.
Kasie Binadik Lapas Kelas II A Bulak Kapal Kota Bekasi, Kiki Oditya mengatakan ada sebanyak 19 warga binaan yang dibebaskan pada hari ini.
Mereka dibebaskan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Surat Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Kemarin lusa (Rabu) 15 dibebaskan, kemarin (Kamis) 20, dan hari ini 19 dibebaskan," ujar Kiki kepada Wartakota, pada Jumat (3/4/2020).
Kiki menjelaskan narapidana yang dibebaskan dalam asimilasi ini, mereka yang telah menjalani 2/3 masa tahanan dan mereka juga bukan narapidana terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Syarat lainnya ialah para warga binaan yang saat masa tahanan berperilaku baik.
"Asimilasi ini sampai 7 April, diperkirakan total keseluruhan yang dibebaskan ada 200 warga binaan," beber dia.
Kiki menyebut mereka bebas bersyarat, dalam artian para warga binaan yang dibebaskan ini wajib lapor hingga masa tahannya habis.
Wajib lapornnya juga tak perlu mendatangi Lapas, akan tetapi melalui video call kepada petugas Lapas.
"Setelah mereka sampai di rumah wajib lapor video call ke petugas lapas. Ada nomor yang diberikan buat lapor," ungkap Kiki.
Marco (41) warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini mengaku bersyukur atas dibebaskannya. Dirinya dijatuhi hukuman penjara satu setengah tahun oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi atas kasus penggelapan dalam jabatan
Ia telah menjalani masa hukuman satu tahun penjara.
"Bersyukur Alhamdulillah, terima kasih pak Jokowi, pak menteri hukum (Kemenkumham) dan Dirjen Pemasyarakatan dan pak Kapalas Bulak Kapal," kata dia.
Selepas bebas, ia akan langsung menuju ke rumahnya di daerah Bukit Duri, Jakarta.
"Ini langsung pulang ke rumah," papar dia. (MAZ)
Ещё видео!