JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 182-04-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 atas nama Muhammad Yunan Kadir dari Partai Golongan Karya (Golkar) untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditolak. MK memandang Permohonan tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Kutai Barat 1 tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (8/8/2019). Perkara ini menyangkut kursi DPRD Kota Samarinda Dapil 4.
Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam pertimbangan hukum MK membantah semua dalil permohonan Pemohon. Yakni selama rekapitulasi suara di tingkat kota, tidak ada protes dari saksi Pemohon. Selain itu, saksi Pemohon juga menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. “Ini artinya Pemohon menerima dan menyetujui hasil suara yang ada,” jelasnya.
Atas dasar ini, kata dia, MK menyimpulkan Permohonan Pemohon tidak berdasar menurut hukum. Sementara untuk perkara DPRD Kabupaten Kutai Barat 1, kata dia, sudah diputus dalam putusan sela dan perkara tidak dapat berlanjut. Sebab Renvoi dalam perkara tersebut bersifat substansial. Yakni mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. (Arif Satriantoro/NRA/RD)
Ещё видео!