Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik ikut memberikan respons terkait adanya menteri yang maju sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2024.
Idham mengatakan, tidak ada larangan dalam undang-undang yang melarang menteri untuk "nyaleg". Ia juga tidak menghawatirkan jika terjadi pemanfaatan fasilitas negara dalam kampanye.
"Kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri. Itu yang harus dilihat," kata Idham kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #KPU #MenteriNyaleg #Caleg
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!