PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Mario Dandy. Pembacaan vonis itu digelar pada sidang putusan Mario Dandy pada Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy dianggap harus bertanggung jawab atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Oleh karena itu, Mario Dandy sebagai terdakwa kemudian dijatuhi pidana 12 tahun.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Menurut hakim, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.
Setelah mendengar vonis, Mario Dandy pun terlihat sedikit mengangguk dengan wajah yang pucat. Terkait banding atau tidak atas putusan tersebut, Mario Dandy berkata, "Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu."
Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar. Jika Mario Dandy tidak membayar restitusi, maka harus digantikan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa juga telah menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, maka akan dengan 6 bulan penjara.
Yuk Subscribe [ Ссылка ]
Website : [ Ссылка ]
Profile : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Tiktok : [ Ссылка ]
#mariodandy #davidozora #shanelukas #sidangmariodandy
Reaksi Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara
Теги
berita SINDOnewsberita SINDOnewsTVSINDOnewsSINDOnewsTVOfficialSINDOnewsOfficial SINDOnewsSINDOnews live streamingSINDOnewsTV Live Streamingbreakingnewsbreaking newsberita terkiniyoutube newslive newsberita terbarulives streamingindonesianewsberita terbaru hari iniviral terbaruSINDOpagiSINDOprimeSINDOSoreSINDOSiangSINDOnews MorningSINDOtodayTV Pemilumario dandydavid ozorashane lukassidang mario dandy