#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #omnibuslaw #demo #perpuomnibuslaw
TRIBUN-VIDEO.COM - Kelompok buruh menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebab dinilai tak sesuai harapan.
Pihaknya pun mengancam akan melakukan aksi besar-besaran hingga melayangkan gugatan.
Persiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi persnya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan lobi.
Partai Buruh dan serikat buruh berharap bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan masukan terkait Perppu.
Ada sejumlah poin Perppu Ciptaker yang ditentang kelompok buruh.
Ia mengatakan buruh menolak atau tidak setuju terkait dengan isi Perppu, sebab menurutnya ada beberapa pasal yang menurutnya merugikan buruh.
Said Iqbal mengatakan Partai Buruh, KSPI, serta organisasi serikat buruh mulanya lebih memilih pola Perppu ketimbang omnibus law UU Cipta Kerja dibahas di Pansus atau Baleg DPR RI.
Pilihan itu diambil setelah mempertimbangkan pengalaman di awal awal pembahasan UU Cipta Kerja berapa tahun yang lalu, di mana buruh, petani, nelayan, kelas pekerja merasa dibohongi.
Salah satu pasal yang ditolak oleh buruh adalah pasal tentang upah minimum (UM).
Said Iqbal mengatakan di dalam Perppu, upah minimum kab/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur. Menurutnya, itu sama dengan UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI berpendapat bahasa hukum “dapat”, berarti bisa ada bisa tidak, tergantung Gubernur.
Sementara itu usulan buruh adalah masukan, redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Iqbal mengatakan di dalam UU Cipta Kerja, upah minimum kenaikannya inflansi atau pertumbuhan ekonomi menggunakan bahasa “atau”, dipilih salah satunya.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diterbitkan tanggal 30 Desember 2022.
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan UU Ciptaker ini merupakan akal-akalan oligarki dan akan berdampak buruk bagi para kaum buruh.
Lebih lanjut, dengan terbitnya UU Ciptaker Jumhur melihat Indonesia kini bukanlah lagi negara hukum melainkan negara yang memerintah berdasarkan hukum sehingga menurutnya, Perppu ini wajib ditolak oleh para kaum buruh.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker Jumat (30/12/2022) lalu.
Jokowi mengklaim pada dasarnya, keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Situasi Indonesia, kata Jokowi, yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.
Oleh sebab itu, pemerintah berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (*)
Host: Rima Anggi
Vp: Yogi Putra
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perppu Omnibus Law Tak Sesuai Harapan, Buruh Ancam Layangkan Gugatan dan Gelar Aksi Besar-Besaran , [ Ссылка ].
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
Ещё видео!