Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan partai politik untuk mengusung eks napi kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Jika nantinya KPU menolak caleg yang diajukan, maka caleg itu dapat menggugat ke Bawaslu. UU sudah menyebutkan setiap produk SK KPU dapat menjadi obyek sengketa di Bawaslu.
Official Website: [ Ссылка ]
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV
Ещё видео!