DAYA DESA INSTITUTE || Mencermati Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 secara tersirat dan tersurat menyatakan bahwa untuk Tahun 2021 hampir bisa dikatakan tidak bisa membangun infrastruktur umum yang biasa di bangun oleh desa.
Dalam permendes tersebut tidak menyebutkan bidang-bidang seperti biasanya, seperti bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, maupun bidang pemberdayaan masyarakat.
Bidang atau prioritas dibagi dalam 3 hal, yaitu:
1. Pemulihan ekonomi sesuai kewenangan desa
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa
3. Adaptasi kebiasaan baru desa
Kata pembangunan nyaris tidak ada, kalaupun ada tetap saja fokusnya bukan kepada infrastrukturnya, tetapi kepada pencapaian program nasional.
Penerapan PKTD yang mensyaratkan harus minimal 50% anggaran upah per kegiatan juga menegaskan tidak bisanya desa melakukan pembangunan infrastruktur seperti tahun-tahun sebelumnya.
Prioritas pasca covid-19 ini seyogyanya dapat menjadi strategi pembangunan baru yang dapat diambil sisi positifnya.
Desa harus mulai berani keluar dari kebiasaan lama. Desa harus benar-benar mulai berpikir untuk menggunakan Dana Desa bagi kesejahteraan masyarakat secara langsung.
Daya Desa Institute
TPP Kecamatan Batanghari
P3MD Lampung Timur
Ещё видео!