Safar Yang Membolehkan Buka Puasa - Syaikh Khalid Al-Mushlih
Safar Buka Puasa. Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Menurut istilah adalah menahan diri dari makan, minum, dan pembatal-pembatal lainnya disertai dengan niat, sejak dari terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari. Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan Puasa Ramadhan, dan menjadikannya sebagai salah satu rukun Islam yang lima, sebagaimana dalam FirmanNya,
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Dan Firman Allah ta’ala,
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًۭى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَـٰتٍۢ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ
“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kalian ada di bulan itu (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah dia berpuasa.” (QS. Al-Baqarah: 185). Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Islam dibangun di atas lima dasar; persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, Puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”[1].
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Thalhah bin Ubaidullah radhiyallahu ‘anhu, “Bahwa seorang laki-laki Badui dalam keadaan rambut kusut datang kepada Rasulullah ﷺ, seraya dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku apa yang Allah wajibkan atasku terkait dengan puasa?’ Beliau menjawab, ‘Bulan Ramadhan.’ Dia bertanya, ‘Apakah ada kewajiban yang lain atasku?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, kecuali bila engkau mau menambah puasa (sunnah) secara sukarela…’.”[2] Sungguh umat Islam telah berijma’ atas diwajibkannya Puasa Ramadhan, bahwa ia termasuk salah satu rukun Islam yang diketahui dalam Islam secara pasti, dan barangsiapa mengingkarinya, maka dia kafir, yaitu murtad dari Islam.
Dengan demikian, maka kewajiban Puasa Ramadhan menjadi tetap berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah, dan ijma’. Kaum Muslimin telah sepakat menyatakan kafir atas orang yang mengingkarinya.
Baca juga:
Fiqih Muyassar Bab Puasa (Shiyam)
[ Ссылка ]
Pengertian Puasa dan Keutamaan Puasa
[ Ссылка ]
Macam-Macam Puasa
[ Ссылка ]
Syarat-Syarat Puasa
[ Ссылка ]
Penetapan Masuk Bulan Ramadhan dan Berakhirnya
[ Ссылка ]
Waktu Niat Puasa
[ Ссылка ]
Alasan Yang Membolehkan Tidak Berpuasa
[ Ссылка ]
Pembatal Puasa
[ Ссылка ]
Hal Yang Dianjurkan Dalam Puasa
[ Ссылка ]
Hal Yang Dimakruhkan Dalam Puasa
[ Ссылка ]
Qadha (Ganti) Puasa
[ Ссылка ]
Puasa Sunnah
[ Ссылка ]
Puasa Yang Dimakruhkan
[ Ссылка ]
Puasa Yang Diharamkan
[ Ссылка ]
Itikaf
[ Ссылка ]
#sahur #puasa #fiqihpuasa #ramadhan #pengertianpuasa #keutamaanpuasa #rukunpuasa #macampuasa #syaratpuasa #waktuniatpuasa #udzuryangmembolehkantidakberpuasa #pembatalpuasa #halyangdisunnahkandalampuasa #halyangdimakruhkandalampuasa #qadhapuasa #puasasunnah #puasamakruh #puasaharam #itikaf #nasehat #fatwa #nasehatulama #fatwaulama #arofta #aroftatv #syaikhkhalidalmushlih #syaikhkhalidmushlih #syaikhkhalid
____________________________
►►Kunjungi Web dan Media Social Arofta TV:
Web: [ Ссылка ]
Telegram: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Youtube: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Ещё видео!