Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Dampak Covid-19 membuat sejumlah angkutan darat mengalami kerugian yang cukup signifikan.
Hal tersebut dinyatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Jumat (19/9/2020).
Menurutnya, berdasarkan laporan Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang diterima selama enam bulan sejak adanya Covid-19 kerugian operator mencapai Rp 15,9 triliun.
"Kerugian selama enam bulan yang dialami oleh operator transportasi angkutan dara ini, masih dalam hitungan kasar saat diskusi dengan Organda," kata Budi Setiyadi.
Menurut Budi, kerugian dari penurunan penumpang dialami oleh operator bus angkutan antar kota antar provinsi (AKAP), antar jemput antar provinsi (AJAP), bus pariwisata, antar kota dalam provinsi (AKDP), taksi, angkot dan bus angling.
"Pada operator bus AKAP kerugian yang ditanggung per bulan mencapai Rp 1,6 triliun atau Rp 53 miliar per hari, dan total kerugian ini terhitung untuk 346 perusahaan yang mengoperasikan 11.949 armada angkutan," ujar Budi.
Sementara itu lanjut Budi, kerugian yang dialami oleh 56 perusahaan operator AJAP sebesar Rp 61,6 miliar per bulan atau Rp 2 miliar per hari. Kemudian Total armada yang dioperasikan bus AJAP sebanyak 1.724 unit per hari.
"Selain kerugian juga dialami oleh bus pariwisata yang mencapai Rp 1,8 triliun per bulan, kemudian bus AKDP yang merugi hingga Rp 3,9 triliun," ucap Budi.
"Kemudian untuk operator taksi yang jumlahnya 113 perusahaan dengan 53.268 armada, juga tercatat mengalami kerugian Rp 878,9 miliar per bulan, atau Rp 29,2 miliar per hari," lanjutnya.
Budi juga menjelaskan, 40 ribu perusahaan angkot dengan 58.470 armada menanggung kerugian Rp 701,6 miliar per bulan atau Rp 23,3 miliar per hari.
Selain angkutan penumpang, Budi jug mengatakan, truk logistik juga mengalami kerugian. Kerugian angkutan barang dari 20 ribu perusahaan truk mencapai Rp 7,49 triliun.
"Penurunan paling tajam terhadap transportasi angkutan darat, terjadi saat adanya pemberlakuan kebijakan larangan mudik pada Mei 2020 lalu," ucap Budi.
Ещё видео!