Kaltim Tolak Penggabungan Dinas Kehutanan dan BLH
Tribunkaltim.co - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yang juga menjabat Ketua Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim mengatakan, DDPI memiliki peran merumuskan kebijakan daerah, strategi, program dan kegiatan pengendalian perubahan iklim. DDPI juga berfungsi mengoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim yang meliputi kegiatan adaptasi, mitigasi, alih teknologi dan pendanaan.
DDPI Kaltim yang semula dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 02 tahun 2011 akan diperkuat dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini diungkapkan Awang, kala menggelar pertemuan dengan jajaran dan mitra DDPI Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gadjah Mada, Samarinda, Rabu (18/02/2015).
Selain itu Awang juga menegaskan, Pemerintah Provinsi Kaltim tidak menggabungkan Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Kendati Pemerintah Pusat menggabungkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kehutanan, menjadi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenlinghut).
Penggabungan dua kementrian ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kemenlinghut. (Rafan A Dwinanto)
Ещё видео!