Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara area publik dan destinasi wisata pada perayaan Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021. Penutupan untuk mencegah penyebaran COVID-19 selama masa libur panjang akhir tahun.
Satpol PP bakal berpatroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Arifin telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat mematuhi peraturan dan tetap berada di rumah agar dapat turut memutus mata rantai penularan COVID-19. Arifin menegaskan mengakhiri pandemi tidak dapat dilakukan sendiri dan butuh kerja bersama semua pihak.
Masyarakat juga diminta selalu menerapkan 3M. Yakni memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak untuk meminimalisasi risiko terpapar COVID-19. Berikut daftar destinasi wisata yang ditutup!
More videos at [ Ссылка ]
Follow us on social media:
Facebook: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Ещё видео!