Prasasti Blawi/Sendangrejo diduga merupakan nama lain dari Prasasti Pasarlegi yang cetakan kertasnya (abklats), jika benar maka Prasasti ini berisi tentang penganugerahan status Sima Swatantra atas Desa Patakan dan di keluarkan pada tahun 1043 M oleh Raja Airlangga. Dalam hal ini maka desa Patakan pernah 2 kali di tetapkan sebagai desa Sima Swatantra oleh pemerintahan Airlangga, pertama melalui Prasasti Patakan, kedua melalui Prasasti Sendangrejo/Pasarlegi ini
Ещё видео!