Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo oleh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Tiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Persetujuan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Tiga Buah Raperda yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin, (30/7/2018).
Ещё видео!