PALEMBANG,TRIBUN--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali musnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,25 Kilogram (Kg) yang diamankan oleh anggota BNNP beberapa lalu.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan dalam kata sambutannya pihaknya mendaptkan 3,25 Kg ini dari tujuh tersangka.
"Sabu-sabu ini kita dapatkan dari tujuh tersangka dan kita hadirkan enam tersangka dalam pemusnahan sabu hari ini," ujarnya, Senin (8/4).
Pemusnahan barang bukti sabu itu sendiri dilakukan BNNP Sumsel dengan cara memasukan sabu ke dalam ember besar, kemudian dicampur dengan air dan diterjen lalu diaduk atau dibor.
"Ini adalah wujud transparansi kita bersama Polri kepada masyarakat, sehingga bisa melihat prosedur pemusnahan barang bukti narkotika," ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti yang menggunakan ember besar, lanjut dia menjelaskan, ini dikarenakan jumlah sabu dalam jumlah banyak sehingga menggunakan ember besar dan dicampur deterjen dan air.
Adapun 3,25 Kg sabu ini didapatkan dari tiga kasus berbeda yakni BNNP Sumsel mendaptkan 2 Kg sabu dari kurir Zainal yang ditangkap di Jalan Lintas Timur tepatnya di daerah Betung, Banyuasin pada Minggu (17/2) lalu.
"Sabu yang dibawa tersangka kurir ini di simpan dalam tas yang dikasih dalam bentuk paket teh Cina," tuturnya.
Sedangkan, sabu kedua sebesar 1 Kg yang dibagi menjadi 10 paket dengan isi satu paketnya 100 gram yang didapatkan dari tangan Jhoni alias Jon bersama Abu Sovian bersama kawan-kawan di Musi IV pada Minggu (3/3) saat bertransaksi.
Dan yang terakhir sabu seberat 25,046 gram di dapatkan dari tersangka Madamlie, yang diamankan sedang menunggu pembeli di Jalan Trikora Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
"Untuk paket sabu yang kita amankan ini, kita menduga berasal dari Mancanegara dan di edarkan ke Palembang," bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan pelaku akan dijerat hukuman penjara seumur hidup akibat ulahnya yang mengedarkan sabu di wilayah BNNP Sumsel.
" Karna dia mau menggedarkan dia juga terbukti membawa di bawa jadi mereka dikenakan pasal 114, 112 dan 132 dan mereka konektif bersama-sama untuk melaksanakan penjualan ataupun pengedaran narkotika," pungkasnya.
Tribun Sumsel/ Lusi
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!