Seluruh pelaksanaan tugas dan layanan yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
DJP pun tegas menyampaikan bahwa semua pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak berbayar. Malahan DJP meminta kita sebagai wajib pajak untuk melapor, apabila menemui pegawai pajak yang masih meminta imbalan dalam melayani wajib pajak!
Melalui hal ini, bersama-sama kita bisa wujudkan pelayanan pajak yang bersih agar semakin banyak masyarkat yang patuh pajak dengan sukarela! Yuk, kita simak bersama cerita lengkapnya di animasi Joni dan Kawan Pajak epsiode 47!
Ещё видео!