#Tribunmakassar#viral #caloakpol #makassarviral
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN TIMUR.COM - Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana menetapkan Andi Fatmasari Rahman (AFR) sebagai tersangka kasus penipuan Crazy Rich Makassar, Gonzalo Algazali yang mencapai kerugian Rp 4,9 miliar, berupa uang tunai, emas batangan dan perhiasan.
Kerabat korban, Sherly mengatakan kasus penipuan tersebut berawal pada 31 Juli 2024.
AFR menawarkan diri untuk mengurus Gonzalo hingga dinyatakan lulus dalam pendidikan taruna Akpol dengan membayar Rp 1 miliar.
"Awalnya dia (AFR) minta Rp 1 miliar dulu, kemudian kita sepakat. Kemudian, naik lagi Rp 1,5 miliar (akhirnya diserahkan)," ungkap Sherly, Selasa (15/10/2024).
Ia menjelaskan AFR meminta uang secara bertahap hingga mencapai hampir Rp 5 miliar berupa uang tunai, tiga emas batangan hingga kalung emas.
"Rp 4,9 miliar, termasuk ada emas batangan tiga, emas berupa kalung" ungkap
Sherly juga mengungkapkan AFR sempat berdalih tidak akan mengembalikan uang tersebut jika Ia tertangkap.
"Belum (pengembalian), tidak ada sama sekali, malahan dia (AFR) bilang kalau sudah tertangkap tidak mau mengganti," tutupnya.
AFR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun enam bulan penjara.
Naskah : Rasni Gani / Astri Rustan (Mahasiswa Magang UMI)
Narator: Rasni Gani
Editor Video: Hasma Nur Qadri
#Antikorupsi
#AlGazali
#Penipuan
SUMBER: [ Ссылка ]
Update Video Viral lainnya: [ Ссылка ]
Update berita terpopuler lainnya: [ Ссылка ]
Ingat SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update info terkini via tribun-timur.com | [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
YouTube business inquiries: portaltribuntimur@gmail.com
Ещё видео!