TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menonaktifkan Victor Teguh selaku kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Jumat pekan lalu.
LBH Masyarakat dan LBH lain berharap, bentuk tanggung jawab yang dilakukan pemerintah atas kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang tidak sebatas menonaktifkan Victor dari jabatannya saja.
Sebagaimana diketahui, Kemenkumhan menonaktifkan Victor agar mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham berkait peristiwa kebakaran yang terjadi.
"Kalau dikatakan itu tujuannya menarik pertanggungjawaban Kepala Lapas (Victor), itu suatu hal yang enggak bisa saya bilang suatu hal yang baik," papar pengacara publik LBH Masyarakat Maruf Bajammal melalui sambungan telepon, Selasa (21/9/2021).
"Tapi, mungkin ini sebagai awal mula yang baik. Saya harap tidak hanya berhenti sampai di situ karena ini ada kesalahan sistemik," imbuhnya.
Maruf menegaskan, pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi bukan hanya Victor saja.
Melainkan, Menkumham Yasonna H Laoly, Dirjen Pas Kemenkumham Reynhard Silitonga, dan Kepala Kantor Kemenkumhan Wilayah Banten Agus Toyib, juga bertanggungjawab atas kebakaran yang menewaskan 49 napi tersebut.
"Yang bertanggungjawab itu levelnya tidak hanya Kepala Lapas. Bahkan dari Menkumham, Dirjen Pas, Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Banten, yang kita mintakan bentuk pertanggungjawabannya," urainya.
Tak hanya itu saja, imbuh dia, kepolisian seharusnya tak hanya menetapkan tiga petugas lapas yang dijadikan sebagai tersangka.
"Polisi harusnya bisa mengusut ini lebih jauh dan tidak terbatas kepada pelaku (yang bertugas di) lapangan," ucapnya.
LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, sebelumnya menilai, Yasonna dan jajarannya telah melalaikan tugas yang tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yakni pemerintah wajib melindungi masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yasonna dan sejumlah pejabat lainnya yang bertanggung jawab dalam insiden kebakaran tersebut.
Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, 41 napi tewas di tempat dan puluhan lainnya terluka.
Kemudian, delapan napi tewas di RSUD Kabupaten Tangerang.
Total napi yang meninggal akibat kebakaran itu berjumlah 49 orang.
Hasil penyidikan Kepolisian, tiga petugas Lapas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S dan Y.
"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin.
Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Yusri tak mengungkap peran atau jabatan dari ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalapas Tangerang Dinonaktifkan Usai Tragedi Kebakaran, LBH Masyarakat: Semoga Tidak Berhenti di Situ", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Muhammad Naufal
Editor : Jessi Carina
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: [ Ссылка ]
iOS: [ Ссылка ]
Ещё видео!