TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindk Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan, Kejagung akan mengungkap secara terang benderang kasus korupsi base tranceiver station (BTS) yang menyeret Johnny G Plate.
Seluruhnya akan dibuka di persidangan dan tertera dalam surat dakwaan.
Termasuk soal aliran dana korupsi yang diduga mengarah ke partai politik besar di Indonesia.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.
Kuntadi menyampaikan, seluruh peristiwa pidana dalam proyek BTS akan terbuka dalam persidangan.
Termasuk soal ada atau tidaknya setoran yang diterima eks Menkominfo Johnny G Plate terkait perkara ini.
Selain itu, Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo juga turut memberikan pernyataan serupa saat ditanyai perkembangan perkara korupsi BTS ini.
Saat dimintai konfirmasi mengenai keterangan antara eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Kabag TU Kominfo Happy Endah Palupy terkait dugaan setoran, dia enggan menjawab banyak.
Sebelumnya, Kasus rasuah pengadaan tower BTS mengerucut pada dugaan keterlibatan pucuk eks pimpinan Kominfo, Johnny G Plate.
Dugaan aliran dana kepada sang eks menteri pun tengah ditelusuri oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Termasuk di antara yang didalami yaitu dana operasional yang diduga disetor kepada Menkominfo Johnny G Plate terkait pengadaan tower BTS di berbagai penjuru Indonesia.
Sebagai informasi, dugaan setoran kepada Menkominfo Johnny G Plate ini termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah menjadi tersangka.
Dalam BAP yang tersebar, Anang memberikan keterangan bahwa dirinya bertemu Johnny G Plate sekira Januari hingga Februari 2021 di Ruang Menteri Kantor Kominfo.
Dalam pertemuan tersebut, ada pembicaraan mengenai "dana operasional" sebesar Rp 500 juta yang mesti diserahkan setiap bulan.
Upaya pendalaman atas keterangan Anang Latif ini dilakukan Kejaksaan Agung dengan menggali keterangan Menkominfo Johnny G Plate sebanyak dua kali, yaitu pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).
Pada pemeriksaan kedua, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik selam enam jam.
Sementara terhadap Happy Endah Palupy yang namanya juga disebut Anang dalam BAP, tim penyidik telah menggeledah rumahnya dan menggali keterangan pada Selasa (24/1/2023).
Menurut Kuntadi, penggeledahan tak hanya dilakukan di rumah Happy pada hari yang sama.
Dia mengungkapkan ada beberapa lokasi penggeledahan terkait kasus ini. Namun, dirinya tak menyebutkan secara rinci lokasi-lokasi penggeledahan yang lain. (*)
Ещё видео!