Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dua kasus baru di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebelumnya para pelaku dijerat Pasal 12 e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemerasan dalam jabatan.
Kini, penyidik menemukan unsur dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Ali mengatakan, dengan demikian, persoalan tiga dugaan klaster korupsi di Kementerian Pertanian yang diusut KPK sudah jelas, yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai nilai dugaan gratifikasi di lingkungan Kementan, Ali hanya mengatakan, perkembangan perkara itu akan diperbaharui.
Sebagai informasi, saat ini KPK tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Pekan lalu, KPK menggelar operasi penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (29/9/2023) siang.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KPK #SyahrulYasinLimpo #Kementan #JernihkanHarapan
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]-
Ещё видео!