Pada hari Jumat, mata dunia tertuju pada Den Haag, ketika Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusannya mengenai tindakan sementara dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel karena pelanggaran Konvensi Genosida. Pengadilan mengabulkan beberapa perintah yang diminta Afrika Selatan terhadap Israel, namun yang paling utama adalah menolak memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Gaza. Sebaliknya, mayoritas dari tujuh belas hakim memutuskan bahwa Israel harus mengambil langkah-langkah untuk membatasi kerugian terhadap warga Palestina, menyimpan bukti, dan menyerahkan laporan dalam waktu satu bulan mengenai semua tindakan yang diambil sebagai tanggapan atas perintah pengadilan. Pengadilan juga menolak permintaan Israel untuk membatalkan kasus tersebut, yang berarti kasus tersebut dapat berlanjut selama bertahun-tahun.
Music track: Cinematic by Aylex
Source: [ Ссылка ]
Free Vlog Music Without Copyright
Ещё видео!