Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (31/5/2023), mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Surat edaran itu menjadi payung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali menertibkan aktivitas wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara, selama berada di Pulau Dewata yang belakangan banyak terekspos karena ulah negatifnya. Koster menyebut, peraturan ini ditujukan agar wisata di bali lebih berkualitas dan bermartabat.
Dalam surat itu diatur 12 kewajiban wisman selama berada di Bali, antara lain wajib memuliakan kesucian pura dan simbol keagamaan yang disucikan di Bali, bersungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal di Bali, serta berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, dan tempat umum lainnya.
Selain itu membayar atau bertransaksi dengan menggunakan kode QR standar Indonesia (QRIS) atau menggunakan mata uang rupiah, dan wajib tinggal atau menginap di tempat usaha akomodasi, yang berizin, dan menaati segala ketentuan atau aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata di Bali.
Diatur pula delapan larangan bagi wisman selama berada di Bali, antara lain, dilarang memasuki utamaning mandala (zona utama) dan madyaning mandala (zona tengah) tempat suci atau tempat yang disucikan, kecuali untuk bersembahyang; dilarang memanjat pohon yang disakralkan.
Ketentuan lain, dilarang berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat disucikan; dilarang membuang sampah sembarangan; dilarang menggunakan plastik sekali pakai; dan dilarang berkegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi; serta dilarang berkata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, dan bertindak agresif terhadap aparat negara, aparat pemerintah, masyarakat, atau sesama wisatawan.
Terhadap wisman, yang berperilaku tidak pantas, beraktivitas tidak sesuai izin visa, bertransaksi dengan menggunakan kripto, dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas, termasuk dideportasi, dikenai sanksi administrasi, hukuman pidana, dan sanksi keras lainnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah wisatawan asing di Bali kerap bertindak senonoh yang dinilai merusak citra dan adat istiadat di Bali. Mulai dari berfoto tanpa busana di pohon sakral, hingga menerobos pementasan tari tanpa mengenakan pakaian, serta beraktivitas yang berbau pornografi.
#bali
#iwayankoster
#wisatawan
=====================================
Simak kumpulan video berita Harian Kompas: [ Ссылка ]
Info langganan harian Kompas & www.kompas.id:
[ Ссылка ]
Subscribe Youtube Harian Kompas: [ Ссылка ]
Ikuti media sosial Harian Kompas
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Ещё видео!