Bali Sruti sempat mendampingi Sekolah Perempuan Srikandi dan Sekolah Perempuan Kartini untuk berkunjung ke UPTD PPA Denpasar. Kedatangan ini dimaksudkan untuk melakukan diskusi demi memperlancar dan melanjutkan penanganan di pos pengaduan sekolah perempuan.
Ibu-ibu anggota Sekolah Perempuan Kartini dan Sekolah Perempuan sangat antusias saat sesi diskusi dibuka dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan. Dari sesi diskusi tersebut, diketahui bahwa UPTD PPA dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar nomor 25 tahun 2018.
Diketahui pula bahwa UPTD PPA memiliki 6 fungsi sebagai berikut: 1)pengaduan masyarakat;
2) penjangkauan korban;
3) pengelolaan kasus;
4) penampungan sementara;
5) mediasi; dan
6) pendampingan korban.
Dalam sesi diskusi tersebut juga terdapat pembahasan mengenai kasus-kasus yang pernah ditangani anggota sekolah perempuan maupun UPTD PPA sendiri. Ternyata selain kasus kekerasan domestik banyak juga terjadi kasus kekerasan dalam pacaran.
Maka diharapkan setelah ini para korban kekerasan akan semakin berani untuk melapor karena telah ada UPTD PPA yang siap membantu kita.
Ещё видео!