Cilacap, serayunews.com - Baru-baru ini, Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap telah menindak sebanyak 6000 kendaraan yang melanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) yang terpantau lebih dari 100 kamera pengawas. Bagi pelanggar yang tertangkap ETLE, bisa kofirmasi dan bayar denda cukup lewat ponsel atau HP.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho mengatakan, ada pembaruan sistem tilang elektronik (ETLE) yang berlaku di Wilayah Kabupaten Cilacap, terutama dalam Operasi Patuh Candi yang berlangsung beberapa waktu lalu.
“Penindakan yang kita laksanakan selama 14 hari ini merupakan cara baru, tapi sudah ada dari zaman ETLE berlaku. Barunya adalah setiap petugas yang menindak memiliki aplikasi khusus yang diinstal dalam ponsel petugas, untuk melaksanakan proses penindakan,” ujar AKP Ris kepada serayunews.com Jumat (1/7/2022).
Selengkapnya di [ Ссылка ]
#etle
#cilacap
#CaraKonfirmasidanBayarDendaTilangElektronik
#serayunews #banyumas #purbalingga #banjarnegara #jatenggayeng #purwokerto #kebumen #beritacilacap #beritabanjarnegara #satlantascilacap
#satlantas
Ещё видео!