JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan (Tikep) dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 13/PHP.KOT-XIX/2021 pada Senin (15/2/2021) sore di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Kota Nomor Urut 3 Salahuddin Adrias dan Muhammad Djabir Taha.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan tidak menemukan adanya uraian terkait dugaan penyalahgunaan APBD Kota Tidore Kepulauan oleh Pihak Terkait. Pada permohonan Pemohon, sambung Arief, sama sekali tidak dijelaskan keterkaitan antara dugaannya dengan hasil perolehan suara dalam Pilwalkot Tidore Kepulauan Tahun 2020. Selain itu, berdasar keterangan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan tidak ada laporan ke Bawaslu berkenaan dengan transaksi uang yang bersumber dari APBD Tahun 2020 tersebut.
Selain itu, Mahkamah menyatakan, berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I Tahun 2020 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, jumlah penduduk Kota Tidore Kepulauan adalah sebanyak 115.089 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHP Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2020 adalah paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kota Tidore Kepulauan. Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari total suara sah dalam Pemilihan Walikota dan Wakill Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2020, atau 2% dari 65.123 suara, atau berjumlah 1.302 suara.
“Berdasarkan hal tersebut, perolehan suara Pemohon adalah 19.552 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 29.320 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 9.768 suara (15,00%). Dengan demikian selisih perolehan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016,” jelas Arief.
Oleh karena itu, Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo, karena tidak ada relevan dan tidak mempengaruhi perolehan suara akhir.
“Menurut Mahkamah tidak ada relevansinya dan tidak mempengaruhi perolehan suara akhir, sehingga tidak dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk meneruskan pemeriksaan terhadap pokok permohonan,” lanjut Arief.
Berdasarkan pertimbangan hukum mengenai dalil pelanggaran pemilu di atas yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016, Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil Pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan syarat Pasal 158 ayat (2) huruf a UU a quo. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan yang cukup untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke tahap selanjutnya.
Mahkamah berpendapat, meskipun permohonan yang diajukan Pemohon adalah kewenangan Mahkamah; permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan; dan Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tidore Kepulauan Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tandas Arief.
Baca juga:
Validitas Pemilih Pilkada Pulau Taliabu dan Ternate Dipertanyakan
KPU Kota Ternate: Partisipasi 100% Adalah Prestasi Bukan Pelanggaran
Untuk diketahui dalam permohonan ini Pemohon mendalilkan adanya dugaan politik uang yang menjurus pada tindak pidana korupsi melalui anggaran daerah yang indikasinya dilakukan oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Nomor Urut 2 Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen. Menurut Pemohon, meski selisih perolehan suara pihaknya mencapai 15%, namun akibat ada hal substantif atas dugaan politik uang ini perlu diperkarakan ke MK.
Ещё видео!